Oleh: Uyun Mauriza
“Mubadalah mengajak kita membaca agama dengan kacamata kesalingan,
membangun keluarga dengan semangat kemitraan, dan menata masyarakat dengan prinsip
keadilan.” Faqihuddin Abdul Kodir.
Kutipan ini menggambarkan inti dari konsep Mubadalah, yaitu membangun hubungan
yang dilandasi kesalingan, bukan saling mendominasi. Ketika ajaran Islam dipahami dengan
semangat saling menghormati, saling membantu, dan saling bertanggung jawab, maka nilai-
nilai Islam akan benar-benar menghadirkan kasih sayang dan keadilan bagi semua orang.
Inilah yang dimaksud dengan Islam Rahmatan lil ‘Alamin. Rahmat dalam Islam tidak
hanya berupa ibadah kepada Allah, tetapi juga tercermin dalam cara kita memperlakukan
sesama manusia. Jika hubungan dalam keluarga dibangun atas dasar kemitraan, kehidupan
masyarakat dipenuhi keadilan, dan penyampaian ajaran Islam dilakukan dengan penuh kasih
sayang, maka Islam benar-benar menjadi rahmat bagi seluruh alam.
Makna Etimologis dan Filosofis Mubadalah
Secara bahasa, Mubadalah berasal dari akar kata badala-yubadilu mubadalatan yang
berarti saling menukar, saling mengganti, atau melakukan secara timbal balik. Didalamnya
terkandung makna partisipasi kedua belah pihak yang sama-sama aktif dengan melalui
hubungan yang saling bekerja sama, saling mendukung, saling menghormati, dan saling
bertanggung jawab. Nilai inilah yang menjadi dasar untuk membangun kehidupan keluarga,
masyarakat, maupun ruang publik yang lebih adil. Ia bukan Tindakan satu arah, bukan pula
relasi dominasi, tetapi interaksi resiprokal.
Lebih dari sekedar metode membaca teks agama, Mubadalah merupakan cara
pandang dalam melihat kehidupan. KH. Faqihuddin Abdul Kodir selaku penggagas konsep
Mubadalah menjelaskan bahwa prinsip timbal balik dapat diterapkan Ketika memahami ayat
Al-Qur’an maupun hadis yang berbicara mengenai relasi antar laki-laki dan Perempuan.
supaya penafsiran agama tidak berhenti pada makna literal semata, tetapi mampu menangkap
nilai universal Islam yang mengedapankan keadilan, kasih sayang, dan kemanusiaan.
Pendekatan ini berangkat dari keyakinan bahwa ajaran Islam hadir sebagai Rahmatan
lil ‘alamin, yaitu Rahmat bagi seluruh alam tanpa membedakan jenis kelamin, status sosial,
maupun latar belakang seseorang.3 Prinsip ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam Q.S
Al-Anbiya ayat 107
و َ مَا أَر ْ سَلْنَاك َ إِلَّ ا ر َ حْمَةً لِلْعَالَمِين
Artinya: “Kami tidak mengutus engkau (Nabi Muhammad), kecuali sebagai rahmat bagi
seluruh alam.”.Ayat ini menegaskan bahwa misi utama Islam adalah menghadirkan
kebaikan yang dapat dirasakan oleh semua pihak.
Peran Mubadalah dalam Perspektif, Gerakan, dan Media
Dalam praktiknya, Mubadalah berkembang dalam tiga dimensi utama, yaitu sebagai
perspektif, gerakan, dan media. Sebagai perspektif, Mubadalah sebagai alat untuk membaca
ulang teks-teks keagamaan dengan menempatkan laki-laki dan perempuan sebagai subjek
yang memiliki martabat, hak, dan tanggung jawab. Karena selama ini, Sebagian ayat maupun
hadis sering dipahami secara literal sehingga menghasilkan kesimpulan yang cenderung
mengunggulkan laki-laki dan meminggirkan Perempuan.
Dengan demikian, nilai yang terkandung dalam suatu ajaran tidak hanya berlaku bagi
salah satu jenis kelamin , tetapi juga menjadi pedoman bersama. Pendekatan ini bukan berarti
mengubah ajaran agama, melainkan mengembalikan ruh Islam sebagai agama yang adil dan
penuh kasih sayang.
Selajutnya, Mubadalah tidak berhenti sebagai sebuah pendekatan akademik atau teori
penafsiran. Ia berkembang menjadi sebuah Gerakan sosial yang berupaya mengarustamakan
nilai-nilai kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan Masyarakat. Gerakan ini
diwujudkan melalui berbagai bentuk edukasi dan advokasi yang mendorong lahirnya relasi
yang lebih adil antara laki-laki dan perempuan sesuai dengan nilai-nilai Islam. Salah satu
bentuk nyata dari Gerakan Mubadalah adalah menyebarluaskan gagasan melalui penulisan
artikel, penyelanggaraan diskusi, pelatihan, hingga pembuatan konten edukasi di berbagai
platfrom media digital. Dalam hal inilah dapat menghadirkan pemahaman Islam yang
moderat, inklusif, dan berkeadilan sehingga dapat menjangkau Masyarakat yang lebih luas,
terutama generasi muda.
Selain sebagai Gerakan, Mubadalah juga berkembang sebagai media penyebaran
gagasan Islam yang Rahmatan lil ‘alamin. Kehadiran platfrom website Mubadalah.id menjadi
contoh bagaimana media dapat berfungsi sebagai ruang produksi sekaligus diseminasi
pengetahuan Islam yang berperspektif keadilan gender melaui artikel, opini, liputan,
infografis, dan berbagai konten edukatif lainnya. Mubadalah.id menghadirkan narasi
keislaman yang berpijak pada nilai kesalingan, keadilan, dan kemanusiaan.
Lebih jauh lagi, peran media tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga
membangun budaya berpikir kritis. Ketika masyarakat terbiasa membaca berbagai sudut
pandang yang argumentatif dan berlandaskan nilai-nilai Islam, ruang publik akan dipenuhi
dialog yang sehat, bukan saling menyalahkan. Dengan demikian, media menjadi bagian
penting dalam transformasi sosial yang damai dan berkeadilan.
Oleh sebab itu, sinergi antara perspektif, gerakan, dan media menjadikan Mubadalah
sebagai ikhtiar kolektif untuk mewujudkan Islam sebagai Rahmatan lil ‘alamin, yaitu Islam
yang menghadirkan kasih sayang, keadilan, dan kemaslahatan bagi seluruh manusia.





