Di Antara Tiga Api: Peran Penghulu Masa Hindia Belanda

Oleh: Amwaj Hanin Achbar

“Tussen drie vuren” begitulah kiranya penghulu masa Hindia Belanda saat mendefinisikan karirnya sendiri. Bagaimana tidak, pada posisi seperti itu mereka harus berhadapan dengan tiga peran sekaligus: sebagai qadi dalam hubungannya dengan Tuhan, sebagai pegawai negeri dalam pemerintahan kolonial, dan sebagai pemimpin agama bagi umat islam. “Bergerak di antara tiga api” adalah metafora atas situasi mereka kala itu.

            Sebelum bersentuhan dengan institusi kolonial, penghulu mulanya adalah petugas resmi kerajaan. Tercatat pada abad ke 19, Mataram Islam menempatkan penghulu sebagai bagian dari penyelenggara negara.

Asal Muasal Penghulu

Sultan Mataram, baik Yogyakarta maupun Surakarta, merepresentasikan diri sebagai pemimpin agama bagi rakyatnya. Ia bergelar Sayyidin Panatagama Kalipatullah (penguasa administrasi agama). Oleh karenanya, sultan bertanggung jawab penuh atas urusan keagamaan. Tidak hanya di keraton, tetapi di seluruh wilayah kerajaan.

Tugas keagamaan ini tidak berarti sultan yang turun tangan mengurusnya, ia memberi wewenang keagamaan kepada pembantunya yang disebut penghulu. Jabatan ini dikukuhkan melalui proses tauliyah (pelimpahan wewenang). Berikut ini contoh tauliyah sultan kepada Penghulu Ageng:

“Hingsung hagawe penghulu marang sira, hingsun lilani nindaake hukum sarak, sing kagolong bangsane bab ngibadah, lan sing pantes sira pitaya marang bocah hingsun Pamutihan. Ngibadah kang siro pitayakake kayata: imam jumngah lan barjamangah sapanunggalane.”

(Aku mengangkatmu sebagai penghulu dan kuperintahkan kepadamu untuk menjalankan syariat, termasuk segala macam ibadah, dan hal-hal lain yang sepatutnya dipercayakan kepada pejabat Pamutihan. Ibadah yang kupercayakan wewenangnya meliputi: imam Jumngah (imam salat Jumat) dan barjamangah (salat berjamaah) dan sejenisnya.

Tauliyah di atas, hanyalah sebagian dari teks lengkapnya. Kenyataannya tugas penghulu tidak sebatas menjadi imam salat. Lebih daripada itu sultan memberi wewenang kepada penghulu untuk mengadili perselisihan keluarga, perkawinan dan perceraian, warisan dan perkara wasiat, memutuskan hukuman mati, serta memimpin doa kepada Tuhan, meminta berkah Nya untuk raja dan keluarganya, tentara, dan rakyat secara keseluruhan. Penghulu juga adalah ahli astronomi dan sekaligus ahli kitab kitab agama, imam besar, khatib, dan guru agama.

Selintas, peran penghulu sebanding dengan qadi (hakim) tetapi tugas dan fungsinya lebih luas daripada qadi. Karena itu qadi tidak dapat disamakan dengan konsep penghulu di masa itu.

Penghulu masa Hindia Belanda: peran yang dilematis

            “Raad Agama” demikian pribumi Jawa menyebutnya. Sebuah istilah untuk institusi peradilan hukum yang berfokus pada penyelesaian persoalan masyarakat dengan agama sebagai instrumen utamanya. Istilah ini berkembang saat Belanda turut mengintervensi sistem peradilan hukum pribumi Jawa. “Raad” yang berarti dewan dalam bahasa Belanda, dan “agama” yang jika dua susunan kata tersebut dipahami secara utuh, maka memiliki arti peradilan atau pengadilan agama.

            Pada masa ini penghulu mengalami transformasi. Sebelum terbentuk Raad Agama, mulanya penghulu hanya mengurus administrasi pribumi. Namun setelah Raja Willem III mengeluarkan surat keputusan No. 24 tanggal 19 Januari 1882 fungsinya berubah menjadi biokrasi kuasi kolonial.

            Bermula dari sini peran penghulu terkesan dilematis. Satu sisi ia berperan sebagai ulama dan qadi (hakim), sisi yang lain sebagai pegawai pemerintah kolonial. Sebagai ulama, tentunya ia senantiasa berhadapan dengan umat islam dan berupaya mengawal setiap kepentingan umat agar selalu berlandaskan syari’at Islam.

Namun, sisi yang lain ia berperan sebagai qadi yang berada dalam naungan dan pengawasan pemerintah kolonial. Dalam kasus ini, ia menghadapi dilema. Karena mau tidak mau harus tunduk kepada penguasa kolonial yang beragama Kristen.

Seperti kasus penghulu pada 1923, ketika Hindia Belanda mengadakan perayaan besar untuk memperingati 25 tahun pemerintahan Ratu Wilhelmina di Belanda. Sebagai pejabat agama, penghulu mendapat tugas untuk menyampaikan khutbah dengan tema khusus dan salat hajat khusus di masjid agung. Khutbah tersebut berisi pujian, doa dan harapan baik yang ditujukan kepada Ratu Wilhelmina.

            Kabar tentang hal ini memicu protes banyak dari kaum pergerakan (oposisi pemerintahan kolonial) yang menyatakan bahwa: “tindakan penguasa yang tidak mengetahui Islam, maka berdampak pada ajaran Islam yang digunakan bukan untuk menghormati Nabi Muhammad saw, melainkan untuk kepentingan ratu kafir”.

            Meskipun kelompok pergerakan kerap mengkritiknya dan cenderung merendahkannya sebagai kolabolator kolonial, namun pada kenyataannya kepentingan umat selalu menjadi tujuan utama para penghulu. Hal ini nampak dari sikap mereka yang tidak pernah menentang berdirinya perkumpulan organisasi Islam.

            Salah satu contoh positif tentang dukungan penghulu terhadap gerakan islam adalah laporan Haji Hasan Moestapa, penghulu ageng Bandung, kepada Dinas Dalam Negeri. Ia dimintai pendapatnya oleh pemerintah, ia menulis bahwa SI (Sarekat Islam) menurut pendapatnya, “adalah asosiasi yang sangat baik dengan tujuan yang jelas, yang diantaranya adalah mengingatkan pemerintah mengenai hubungan antara penguasa dan rakyat..”

            Demikianlah peran penghulu masa Hindia Belanda. Ibarat berhadapan dengan tiga api, setiap langkah adalah resiko yang harus dilalui. Siasat dan strategi adalah tindak pikir sebelum berbuat, adalah tidak bijak jika bertindak gegabah. Penghulu hari ini adalah proses panjang dari perjalanan kehidupan masa lalu.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top